kumpulan ptk rpp sekolah learning silabus sertifikasi guru pendidikan portofolio dapodik contoh tugas kuliah makalah skripsi mata pelajaran
BAB I PENDAHULUAN
Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita, sebagai suami istri. Dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu perkawinan juga merupakan perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum baik berupa hak dan kewajiban bagi suami dan istri maupun terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut dan kedua keluarga dan masing-masing suami dan istri, selain itu juga menimbulkan akibat hukum bagi jawatan pemerintah.
Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita, sebagai suami istri. Dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu perkawinan juga merupakan perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum baik berupa hak dan kewajiban bagi suami dan istri maupun terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut dan kedua keluarga dan masing-masing suami dan istri, selain itu juga menimbulkan akibat hukum bagi jawatan pemerintah.
Hal ini dapat dibuktikan dari arti pentingnya dan sah nya suatu perkawinan yang menentukan sekali, misalnya hak pension serta macam-macam urusan kepegawaian lainnya secara umum. Keabsahan perkawinan tersebut berhubungan sekali dengan masalah-masalah seperti bagaimana kedudukan hukum anak terhadap orang tuanya, kapan mulai timbulnya hal mewaris, kapan mulainya harta bersama yang dianggap dapat dipertanggung jawabkan terhadap hukum tertentu.
Saat sah nya perkawinan sangat penting terutama untuk menentukan sejak kapan buhungan suami-istri itu dihalalkan antara pria dan wanita, sehingga terbebas dari dosa-dosa perzinaan didalam Agama Islam, Zina termasuk dosa besar dan bukan hanya menjadi urusan pribadi tetapi bersangkutan dengan Tuhan, namun termasuk kejahatan (tindak pidana). Untuk sah nya suatu perkawinan yang ditujukan atau ditinjau dari sudut keperdataan belaka adalah bila perkawinan tersebut sudah dicatat / didaftarkan pada Kantor Urusan Agama (KUA).
Selama perkawinan itu belum dicatatkan, perkawinan tersebut belum dianggap sah menurut ketentuan huum sekalipun mereka sudah memenuhi prosedur dan tata cara menurut Agama. Sehingga dari itu ada kemungkinan timbulnya apa yag dinamakan “Anak Haram Perdata”. Sedangkan bilamana ditinjau sebagai suatu perbuatan keagamaan pencatatan perkawinan hanyalah sekedar memenuhi administrasi perkawinan saja yang tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan.
Dalam ajaran Agama Islam dikenal dan diakui keabsahannya terhadap suatu bentuk perkawinan yaitu perkawinan siri atau perkawinan dibawah tangan, yaitu suatu bentuk perkawinan yang teknis dan pelaksanaannya tidak diawasi oleh pegawai pencatat nikah. Perkawinan yang dilaksanakan diluar pengawasan PPN adalah sah menurut ajaran Agama dan kepercayaan. Tetapi untuk sahnya suatu perkawinan ditinjau dari sudut kepercayaan maka perkawinan tersebut harus dicatat pada KUA. Hal itu dilakukan dengan maksud untuk ketertiban administrasi juga utnuk menjaga hak-hak yang ada pada seorang istri agar mereka tidak menjadi korban dari kaum laki-laki yang melakukan perkawinan sirri.
Perkawinan sirri tidak diatur dalam kompilasi hukum Islam dan Undang-undang No.1 tahun 1974 tenteng perkawinan, tetapi selama ini pada masyarakat Islam masih sering dilakukan yang namanya perkawinan sirri (perkawinan dibawah tangan). Perkawinan ini secara hukum Negara tidak diakui keabsahannya. Ketidakabsahannya itu terletak pada proses dan prosedur perkawinan sirri tersebut yaitu hanya dilakukan oleh kalangan keluarga pasangan pengantin dan tidak melibatkan para pencatat nikah (PPN) dan tidak dilakukan dikantor urusan agama sehingga akibatnya tidak terdapatnya perkawinan sirri itu pada Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak terdaftar pada Kantor Catatan Sipil. Menurut UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam.
Dengan demikian hak-hak keperdataan dan kewajiban dari masing-masing suami istri yang melaksanakan perkawinan sirri tidak dapat dituntut secara hukum jika dikemudian hari terjadi suatu persoalan dalam perkawinan tersebut termasuk persoalan perceraian.
Perkawinan sirri adalah perkawinan rahasia, kadang kita kenal dengan nikah bawah tangan atau mungkin dalam khasanah kajian hukum islam konteks nikah semacam ini mendekati istilah nikah yang kita kenal dengan nikah misy’ar.
Terkadang pernikahan tidak diketahui oleh orang tuanya, seperti kawin lari, tidak diketahui oleh orang banyak dan tidak diketahui oleh pemerintah yang sah dalam hal ini perkawinan yang tidak dicatatkan di Pegawai Pencatat Nikah atau instansi yang khusus menangani bidang munakhat dan mu'amalah lainnya, yang kita kenal dengan nama KUA (Kantor Usrusan Agama).
Perkawinan sirri yang terjadi di dalam masyarakat adalah kasus yang sudah lama sekali muncul dan hadir di tengah masyarakat, tetapi selama itu pula jeratan hukum begitu menyiksanya terutama bagi para istri. Dari kasus inilah maka perkawinan sirri dijadikan objek kajian material, seperti perkawinan menurut psikologi, perkawinan menurut antropologi dan sebagainya.
Selengkapnya bisa anda download disini :
Semoga Makalah / skripsi / PTK Skripsi Kawin Siri
bermanfaat bagi Anda, dan Jika ada usul dan saran buat Kumpulan PTK RPP, silahkan beri komentarnya yang ada di bawah.
Terima Kasih.