Saturday, February 21, 2015

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI Hukum menjadi tidak efektif karena beberapa kendala sosiologis

kumpulan ptk rpp sekolah learning silabus sertifikasi guru pendidikan portofolio dapodik contoh tugas kuliah makalah skripsi mata pelajaran
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Hukum menjadi tidak efektif karena beberapa kendala sosiologis

  • Keterpasungan pemerintahan baru dalam warisan birokrasi lama yang masih korup,
  • Orientasi tindakan anti-korupsi yang kurang preventif ke depan yang lebih untuk memuaskan hati atau membalas dendam ke masa lalu dan lawan-lawan politik,
  • Kurangnya keteladanan tokoh elite politik puncak untuk terbuka diperiksa atau diteliti asal-usul kekayaannya,
  • Serta lemahnya kerja sama di kalangan pemimpin yang menyatakan diri sebagai reformis di dalam memberantas korupsi.

Dari keadaan yang terurai di atas, kini kesadaran dan partisipasi masyarakat menjadi salah satu alternatif pemecahan lingkaran setan korupsi. Kesadaran dan partisipasi masyarakat merupakan satu bentuk kekuatan yang dalam banyak hal telah terbukti mencegah dan mereduksi berbagai epidemi sosial, seperti masalah kriminalitas.
United Nations Against Corruption (UNCAC) mengemukakan kelebihan usaha preventif (pencegahan) dibandingkan usaha represif (penanganan) dalam memberantas korupsi, dua di antaranya adalah dampak korupsi yang sangat luas tidak dapat ditanggulangi melalui pendekatan represif semata dan di dalam sistem peradilan yang masih rentan atas korupsi, tindakan represif tidak akan berfungsi optimal (Kejaksaan Republik Indonesia, 2009).

Pemberian Pendidikan Antikorupsi kepada masyarakat, khususnya mahasiswa tersebut merupakan salah satu usaha preventif memberantas korupsi yang diharapkan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan antikorupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif, mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.

Selengkapnya dibawah ini :
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Semoga Makalah / skripsi / PTK

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI Hukum menjadi tidak efektif karena beberapa kendala sosiologis

bermanfaat bagi Anda, dan Jika ada usul dan saran buat Kumpulan PTK RPP, silahkan beri komentarnya yang ada di bawah.
Terima Kasih.


Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Anda memerlukan silabus, RPP, PTK yang lainnya yang belum saya terbitkan ?? silahkan tinggalkan komentar Anda di bawah ini.
Komentar anda akan di moderasi terlebih dulu sebelum tampil.